Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta P. Ambon & P.P Lease menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan dua korban di bawah umur di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Jumat (17/4).
Kedua korban diamankan saat berada di atas KM Ngapulu setelah polisi menerima laporan dari orang tua terkait dugaan perekrutan kerja ke luar daerah.
Dari hasil keterangan awal, korban diduga direkrut melalui komunikasi via WhatsApp dengan iming-iming pekerjaan.

Namun, rencana keberangkatan tersebut mengarah pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan korban saat kapal sandar di pelabuhan.
Saat ini, kedua korban telah diserahkan kepada pihak terkait untuk mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Kasihumas Polresta P. Ambon & P.P Lease, Ipda Janet Luhukay, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
“Orang tua diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama jika ada tawaran kerja dari pihak yang tidak dikenal,” ujar Janet.












