PIRU-Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Manusela Prima Mining di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan.
DPD KNPI SBB menilai IUP yang terbit sejak 2009 itu belum memberikan kontribusi signifikan bagi daerah, baik dari sisi kesejahteraan masyarakat maupun pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Karateker DPD KNPI SBB, Fahrul Kaisuku, mengatakan bahwa izin tersebut terkesan tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Dengan luas konsesi mencapai ribuan hektare dan masa berlaku hingga 2029, seharusnya IUP ini mampu memberikan dampak nyata. Namun hingga saat ini, aktivitas pertambangan dinilai tidak berjalan optimal dan kontribusinya terhadap daerah masih minim,” ujar Fahrul, Jumat (10/4).
Menurut dia, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa IUP tersebut cenderung menjadi “izin pasif” tanpa aktivitas produksi yang jelas dan terukur.
“Selain minim kontribusi ekonomi, keberadaan IUP ini juga diwarnai berbagai persoalan, mulai dari konflik lahan, sengketa kepemilikan, hingga dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat di wilayah terdampak,” katanya.
Fahrul pun mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah dengan mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap izin tersebut ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sebagai dasar hukum untuk melakukan penertiban terhadap izin yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan atau kawasan yang telah diberikan hak, namun tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu tertentu, dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan selanjutnya diambil alih oleh negara,” jelasnya.
“Apabila dalam kurun waktu dua tahun tidak diusahakan secara nyata, maka kawasan tersebut berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar. Ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan penertiban,” lanjut Fahrul.
Ia menilai Bupati Seram Bagian Barat memiliki posisi strategis untuk menyampaikan data dan kondisi lapangan sebagai dasar evaluasi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa peran Pemerintah Provinsi Maluku juga sangat penting dalam mendorong proses tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat mengambil langkah proaktif dengan menginisiasi usulan resmi kepada kementerian terkait, sekaligus memperkuat dorongan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP yang dinilai tidak produktif,” ujarnya.
Selain itu, Fahrul juga menyoroti pentingnya transparansi, khususnya terkait kepatuhan pemegang IUP terhadap kewajiban fiskal.
“Kami juga mendorong agar instansi terkait, khususnya di sektor perpajakan dan penerimaan negara, secara terbuka mempublikasikan tingkat kepatuhan pemegang IUP. Transparansi ini penting untuk memastikan setiap izin benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi negara dan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika hasil evaluasi menunjukkan IUP tersebut tidak produktif, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengambil alih izin tersebut.
“Pada titik ini, pemerintah daerah perlu memanfaatkan ruang yang ada untuk melakukan komunikasi dan negosiasi dengan kementerian, agar wilayah bekas IUP dapat diserahkan pengelolaannya kepada daerah melalui BUMD,” ucapnya.
Menurut Fahrul, skema tersebut dinilai lebih berpihak kepada kepentingan daerah karena memungkinkan pengelolaan sumber daya dilakukan secara langsung.
“Ini kesempatan untuk meningkatkan PAD, menyerap tenaga kerja lokal, serta mendorong pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai sumber daya alam di SBB hanya dikuasai secara administratif tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap IUP tersebut tidak hanya menyangkut aspek legal, tetapi juga keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam dan arah pembangunan daerah ke depan.












