AMBON-Penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar, terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga saat ini.
Kasus ini, disebut merugikan keuangan negara cukup besar, berdasarkan data Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, tercatan senilai Rp11,3 Miliar.
Sekertaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI), Kolin Lepuy mengatakan, kasus korupsi yang diduga kuat menyeret Bupati Aru, Timotius Kaidel yang saat itu bertindak sebagai Kontarktor telah menemukan titik terang.

“Saya kira dengan dipanggilnya bupati Aru Timotius Kaidel sebagai saksi dalam kapasitas kontraktor yang mengerjakan jalan lingkar wokam sebenarnya sudah memberi titik terang. Bahwa kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan proyek jalan lingkar wokam (Tunguwatu-Nafar) diduga kuat adalah pihak yang paling bertanggungjawab yaitu Bupati Aru sendiri,” kata Kolin kepada netmaluku.com Kamis (09/4).
Pada kasus ini kata Kolin, terdapat nilai anggaran berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Maluku, itu sebesar Rp11,3 Miliar.
“Kerugian negara bukan saja 11,3 miliar sesuai temuan BPK tapi total loss yakni 36,7 miliar rupiah, karena jalan tersebut sudah jadi hutan dan tidak ada manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Ia menuturkan bahwa, Jalan lingkar wokam ini sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak di Aru, sebab jalan adalah salah satu bagian dari standar pelayanan minimal kepada masyarakat.
“Sehingga saya tegaskan bahwa Kejati Maluku harus menetapkan kontraktor sebagai salah satu tersangka dan/atau tersangka utama agar kasus ini semakin terang benderang,” ujarnya.
“Olehnya itu negara rugi 36,7 miliar alias total loss, sehingga kontraktor (Timotius Kaidel) harus ditetapkan sebagai tersangka karena dia adalah pihak yg paling bertanggungjawab terhadap kerugian negara dari kasus jalan lingkar wokam tersebut,” tambah Kolin.













