AMBON-Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng internal penegak hukum. Seorang ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), berinisial SN, Kamis (09/4) resmi diserahkan ke tahap penuntutan.
Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
SN diduga menyalahgunakan keuangan negara sepanjang Agustus hingga November 2024. Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp798.250.524, jumlah yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
Modus yang digunakan tergolong nekat. SN disebut tidak menyalurkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada pihak yang berhak, memberi laporan tidak benar kepada pimpinan, hingga mencairkan dana tanpa izin dan menandatangani sendiri dokumen administrasi.
Kini, SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II A Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026.
Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan, tidak ada toleransi bagi praktik korupsi, termasuk yang terjadi di dalam institusi sendiri.














