BURU-Keluarga Basir Mukaddar meminta tindakan tegas terhadap oknum anggota TNI, Praka R. Rumkel, yang diduga melakukan ancaman serius melalui akun Facebook terhadap korban.
Ancaman itu muncul saat Praka Rumkel berada di Desa Waemangit, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru, pada 27 Februari 2026.
Moch Mukaddar, kakak korban, menyayangkan hingga kini laporan yang diajukan ke POM di Dandim Namlea tidak mendapatkan respons.
Ia berharap Kodam XV Pattimura segera memproses kasus ini agar tidak berdampak lebih luas pada masyarakat.
“Beta sudah cukup sabar, jang sampe beta toki pintu rumah la beta kase jatoh kapala di jalan,” tulis Praka Rumkel dalam unggahannya di Facebook, yang dikutip Mukaddar kepada media, Senin (06/4).
Mukaddar menambahkan, ancaman tersebut bukan hanya sebatas kata-kata. Praka Rumkel juga mengklaim akan memotong korban jika masalah sengketa tanah yang tengah dalam proses hukum tidak segera diselesaikan.
Menurut keluarga korban, lahan yang disengketakan masih berada dalam proses hukum perdata di Polres Buru, dan korban memiliki surat alas hak yang sah.
“Kami meminta Pangdam XV Pattimura untuk menindak tegas oknum anggota yang tidak memegang teguh pada Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI. Tindakan seperti ini jelas merusak citra TNI, khususnya Korem 152 Babullah,” tegas Mukaddar.
Kasus ini dianggap sangat meresahkan karena tidak hanya menyangkut konflik lahan, tetapi juga menyentuh nilai-nilai profesionalisme TNI yang seharusnya melindungi masyarakat.
Hingga saat ini, Penrem 152 Babullah belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ancaman tersebut.
Keluarga korban berharap agar proses hukum bisa berjalan adil dan transparan, serta oknum prajurit tersebut mendapat sanksi yang setimpal agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.














