AMBON-Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Rabu (1/4) terkait dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam.
Timotius tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.00 WIT dan mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIT. Selain bupati, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak lain, di antaranya kepala inspektorat, mantan Kepala Dinas PU Aru Edwin Patinasrany, serta kasubag keuangan PU.
Pantauan netmaluku.com di lokasi, hingga pukul 13:30 WIT, Timotius bersama dua pejabat lainnya masih menjalani pemeriksaan. Sementara mantan kepala inspektorat telah lebih dulu meninggalkan kantor Kejati sekitar pukul 13.00 WIT.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, dengan nilai anggaran Rp36,7 miliar.
Proyek tahun 2018 yang mencakup ruas Tungguwatu–Gorar–Lau-lau–Kobraur–Nafar tersebut diduga bermasalah. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, kondisi jalan dilaporkan tidak dapat difungsikan secara optimal.
Kejati Maluku masih mendalami kasus ini. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka.












