AMBON-Setelah mangkir dari panggilan tim penyidikan Kejati Maluku Senin kemarin, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel akhirnya diperiksa, pada Rabu (01/4).
Selain Bupati, tiga saksi lainnya juga turut digarap tim penyidik kejati Maluku. Empat saksi ini diperiksa periksa terkait kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam, sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, senilai RpRp36,7 Miliar.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy mengaku, tim penyidik telah memeriksa Empat orang saksi, dinataranya adalah Bupati Aru, Timotius Kaidel dan Tiga saksi lainya.
” Hari ini saksi yang diperisa itu, TK : Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Periode Tahun 2025-2030, CH : Kepala Inspektorat Kab. Kepulauan Aru Tahun 2022 s/d sekarang, kemudian YR : PNS / Anggota Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan AG : Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Kab. Kepulauan Aru Tahun 2018,” kata Ardy.
Ardy menyebutkan, Bupati Timo diperiksa kurang lebih 4 jam lamanya, sejak pukul 10.00 Wit, hingga 14.00 Wit. ” Diperiksa sejak 10 sampai jam 14, “ pungkasnya.
Dikasus ini kata Ardy, tim penyidik telah memeriksa kurang lebih puluhan saksi diantaranya adalah, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian Ketua Pokja pad Dinas PUPR Kepulauan Aru, Sekretaris Pokja, anggota Pokja, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan Kepala Sub Bagian Keuangan tahu 2018 pada Dinas PUPR Aru.
PG – Sebagai Staf pada dinas perumahan dan kawasan pemukiman kabupaten Kepulaun Aru, AS – Staff pada Dinas PU Kabupaten Kepulauan Aru, YER- Kasi pemberdayaan masyarakat Kelurahan Siwalima Dobo, JK- Staf pada dinas PU Kab. Kepulauan Aru.
TPS- Sebagai Sekretaris Dinas pada dinas Perumahan dan Kawasan pemukiman KepUlauan Aru dan AS- staf pada Dinas PUPR kabupaten Kepulauan Aru.













