AMBON — Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dipastikan akan kembali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam senilai Rp36,7 miliar.
Pemanggilan ulang dilakukan setelah Timotius tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (30/3), tanpa keterangan yang jelas.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Iya, akan diagendakan ulang,” ujar Ardy, Selasa (31/3).
Sumber di internal Kejati Maluku menyebutkan, Timotius Kaidel kini telah berada di Ambon. Ia dikabarkan datang untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya tidak hadir.
Pada agenda pemeriksaan sebelumnya, penyidik menjadwalkan tiga saksi untuk dimintai keterangan. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan, yakni Timotius Kaidel selaku Bupati Kepulauan Aru, JMK sebagai bendahara pengeluaran, dan AGCL selaku Kasubag Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru pada tahun anggaran 2018.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), anggota kelompok kerja (pokja), bendahara pengeluaran, hingga pihak konsultan perencana dan pengawas.
Selain itu, sejumlah staf dari Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta aparat kelurahan juga telah dimintai keterangan.
Proyek pembangunan ruas jalan Tungguwatu–Gorar–Lau-lau–Kobraur–Nafar tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Tak hanya itu, proyek juga disebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat difungsikan secara optimal oleh masyarakat.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi dan dokumen terkait.













