Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020–2022.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/4), jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp6,2 miliar.
Tak sendiri, dua pejabat PT Tanimbar Energi juga ikut terseret. Mantan Direktur Utama, Johanna Joice Julita Lololuan, dituntut 7 tahun penjara. Sementara mantan Direktur Keuangan, Karel F.G.B. Lusnarnera, dituntut 6 tahun penjara.

Selain pidana badan, Fatlolon juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,4 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana tambahan.
Sementara itu, Lololuan dituntut membayar uang pengganti Rp783 juta dan Lusnarnera Rp745 juta, masing-masing dengan denda ratusan juta rupiah subsider kurungan.
Jaksa menilai ketiganya terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.












