Polda Maluku menggelar apel Sabuk Kamtibmas dan potensi masyarakat di Lapangan Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu (15/4).
Apel ini melibatkan tidak hanya personel kepolisian, tetapi juga unsur masyarakat seperti pemuda, kepala desa, raja, hingga tokoh masyarakat.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan nyaman untuk beraktivitas.
Selain itu, kamtibmas juga menjadi modal dasar dalam pembangunan wilayah,” kata Dadang dalam amanatnya.
Ia menekankan bahwa upaya menjaga keamanan tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Upaya menjaga keamanan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat guna mendeteksi, mencegah, serta menangkal berbagai potensi gangguan kamtibmas maupun konflik sosial,” ujarnya.
Menurutnya, program Sabuk Kamtibmas menjadi salah satu strategi preventif berbasis partisipasi aktif masyarakat. Program ini juga menjadi ruang kolaborasi lintas sektor.
“Program Sabuk Kamtibmas dan potensi masyarakat merupakan strategi preventif yang berbasis partisipasi aktif warga. Ini menjadi wadah komunikasi, pertukaran informasi, serta kolaborasi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, dan para pemuda,” jelasnya.
Dadang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, termasuk mengaktifkan kembali poskamling dan patroli rutin.
“Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain meningkatkan kewaspadaan lingkungan, mengaktifkan poskamling, serta melaksanakan ronda atau patroli secara rutin,” katanya.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga harmonisasi sosial dengan menolak berbagai potensi konflik.
“Masyarakat juga diimbau untuk menolak segala bentuk provokasi, teror, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
“Setiap individu diharapkan menjaga perilaku, menghormati hak orang lain, serta mematuhi norma yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis,” ujarnya.
Di akhir amanatnya, Dadang kembali menegaskan bahwa menjaga kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat.
“Dalam konsep Sabuk Kamtibmas, masyarakat ditempatkan sebagai mitra aktif yang turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, Polri juga menyediakan layanan call center 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan secara cepat.












