Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap seorang terpidana kasus narkotika berinisial FM (33) di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Selasa (14/4) malam.
FM yang merupakan ibu rumah tangga itu ditangkap saat sedang menjaga counter handphone sekitar pukul 20.00 WIT. Ia diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2026.
Kepala Seksi V Kejati Maluku, Hasan M. Tahir, mengatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Penangkapan dilakukan malam tadi. Terpidana atas nama FM. Ia terjerat kasus narkotika jenis sabu,” kata Tahir kepada wartawan di kantor Kejati Maluku.
Menurut Tahir, FM sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
“Terpidana masuk dalam DPO sejak 26 Februari 2026. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tingkat pertama dan banding, FM sempat divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon dan dikuatkan Pengadilan Tinggi. Namun, hukuman tersebut berkurang setelah kasasi.
“Putusan Pengadilan Negeri Ambon 4 tahun penjara, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Setelah kasasi, Mahkamah Agung memutus 2 tahun penjara,” jelas Tahir.
Saat diamankan, FM disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya serta hukuman yang belum dijalaninya,” katanya.
Usai ditangkap, FM langsung dibawa ke Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani masa hukuman.
“Terpidana langsung kita tahan dan dibawa ke Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tandas Tahir.
Diketahui, FM sebelumnya ditangkap oleh personel Kepolisian Daerah Maluku pada 7 Mei 2024 di kawasan Jalan Mutiara, Kecamatan Sirimau, dengan barang bukti sabu seberat 0,19 gram.
Namun, ia sempat tidak menjalani hukuman hingga akhirnya masuk dalam daftar buronan.












