
AMBON-Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) melayangkan ultimatum keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam.
Sekretaris AMATI, Kolin Lepuy, menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke level nasional jika Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
“Jika Kejati Maluku tidak menetapkan Bupati Aru sebagai tersangka, maka kami akan laporkan ke Jaksa Agung, Jamwas, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden,” tegas Kolin.
Proyek jalan sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru itu diketahui menelan anggaran Rp36,7 miliar pada tahun 2018. Namun, proyek tersebut diduga bermasalah dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kolin menyebut, Timotius Kaidel diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut, bahkan disebut sebagai pihak di balik kontraktor.
“Bupati itu diduga adalah kontraktor di balik proyek ini. Jadi sudah sangat layak dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengkritik keras jika penanganan kasus ini tidak berujung pada penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Kalau kontraktor tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka, maka Kejati Maluku sedang mempertontonkan proses hukum yang mandul dan tidak bermuara pada pemberantasan korupsi, bahkan terkesan memelihara kejahatan,” katanya.
Menurut Kolin, persoalan ini bukan soal jabatan atau kekuasaan, melainkan soal keadilan bagi masyarakat Aru yang telah dirugikan selama bertahun-tahun.
“Ini bukan soal dia Bupati lalu tidak bisa disentuh hukum. Ini soal rasa keadilan masyarakat yang sudah menderita akibat ulah para pejabat korup,” ucapnya.
AMATI juga menyoroti besarnya potensi kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Maluku, kerugian mencapai Rp11,3 miliar.
Namun Kolin menilai, kerugian sebenarnya jauh lebih besar.
“Kerugian negara bukan saja Rp11,3 miliar sesuai temuan BPK, tapi bisa total loss Rp36,7 miliar, karena jalan itu sekarang sudah jadi hutan dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, Timotius Kaidel telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku bersama puluhan saksi lainnya. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
AMATI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan diam. Kalau di daerah mandek, kami bawa ke pusat,” tutup Kolin.











