AMBON-Polisi menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Kapaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Selasa (7/4) pagi. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan, dari operasi tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Kejadian pada hari Selasa 7 April sekitar pukul 07.30 WIT, TKP di Kapaha RT 01 RW 005, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di kios yang ditempati oleh saudara MM alias Ajil. Dari pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, telah diamankan sejumlah barang bukti dan tiga orang di tempat kejadian perkara,” kata Rositah dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, mengungkapkan para pelaku melakukan pengoplosan dengan mencampur minyak tanah dan solar untuk dijual kembali ke masyarakat.
“Berupa pengoplosan BBM jenis solar, dari bahan minyak tanah kemudian dicampur solar menjadi BBM solar kemudian dipasarkan dan didistribusikan kepada masyarakat. Total jumlah BBM yang kami amankan yaitu minyak tanah 1,2 ton, solar sebanyak satu ton, dan ada barang bukti dari hasil pengoplosan kedua BBM tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku mengumpulkan BBM secara bertahap dari berbagai sumber sebelum diolah di kios milik tersangka.
“Modus operandi, tersangka MM yang dibantu tersangka MM dan tersangka H, membeli dan mengumpulkan BBM solar secara bertahap, membeli dan mengumpulkan secara bertahap BBM minyak tanah dari pangkalan-pangkalan minyak tanah secara acak. Kemudian ditampung di kios milik tersangka MM, kemudian melakukan pencampuran,” jelasnya.
Dalam prosesnya, para pelaku mencampurkan satu jerigen minyak tanah berisi 35 liter dengan lima jerigen solar, lalu diolah dalam drum berkapasitas 200 liter.
“Setelah bercampur kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp11 ribu per liter. Jadi motifnya ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan besar. Ini hasil oplosan solar harganya relatif rendah, menggiurkan masyarakat, namun membuat kerusakan mesin dan sebagainya,” lanjut Piter.
Polisi menyebut praktik ilegal tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan hasilnya telah beredar luas di Ambon dan sekitarnya. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.













