AMBON-Dugaan korupsi Pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar, menimbukan banyak masalah.
Bagaimana tidak, proyek yang ditangani oleh Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu bertindak sebagai kontraktor, bukan saja menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11 Miliar lebih, tetapi juga dikerjakan amburadul.
Mirisnya lagi, proyek itu digarap oleh PT. Purna Dharma Perdana (PDP) beralamat di Kota Bandung Jawa Barat, yang dipimpin H Amsar Sheba.
Namun perusahan itu sempat diblacklist oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, periode 2014-2016, lantaran bermasalah saat menangani pekerjaan disana.
Meski diketahui, perusahaan itu bermasalah, Timotius Kaidel alias Timo, tetap meminjamkannya untuk memuntuk mengerjakan proyek milik Dinas PUPR tersebut.
Parahnya lagi, berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2018, perusahaan tersebut dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten Kepulauan Aru. Namun Timo yang adalah pengusaha hebat di bumi Jargaria itu berhasil menggarap proyek miliaran tersebut.
“Ini sarat korupsi, apalagi perusahan yang di gunakan Timo untuk kerja proyek itu kan beramasalah. Tapi Timo tetap gunakannya. Ini kan kesalahan fatal berujung pidana, “ ungkap Sumber kepada Media ini dari lingkup Kejati Maluku, Rabu (08/4).
Tak hanya menggunakan perusahan bermasalah, Sumber ini mengaku, Bupati Timotius Kaidel sempat mengembalikan uang senilai Rp4,2 Miliar ke Kejati Maluku, untuk penghentian kasus sejak 2021 lalu.
Namun niat baik Bupati tak digubris, justru kasus tersebut terus dikebut Kejati Maluku, hingga saat ini dengan memeriksa sejumlah saksi. ” Pernah Bupati kembalikan uang ke Kejati Maluku, par penghentian kasus saat itu,” terangnya.
Selain itu lanjut Sumber, kabarnya seluru aliran dana juga diduga masuk ke rekening pribadi Timotius Kaidel. “Infonya soal anggaran pekerjaan juga ada yang masuk ke Rekening Pribadi Bupati,” tandasnya.












