AMBON-Sebuah lahan kosong milik Pemerintah Kota Ambon di kawasan eks Pasar Lama, Kecamatan Sirimau, diduga dikuasai secara ilegal oleh oknum warga.
Lahan tersebut bahkan disebut dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan pantauan lokasi dan informasi warga, lahan yang sebelumnya telah dipagari oleh Pemkot Ambon itu kini dalam kondisi terbuka setelah pagar temboknya dibongkar.
Area tersebut kemudian digunakan sebagai tempat penyimpanan dengan sistem pembayaran kepada oknum yang menguasainya.
Seorang warga menyebut, praktik itu sudah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.
“Dan itu bayar, bayaran ke dia. Ini lahan negara, milik Pemkot Ambon. Temboknya dibongkar lalu dikuasai secara pribadi untuk kepentingan keuntungan,” ujar warga kepada wartawan, Selasa (7/4).
Tak hanya itu, di dalam lahan tersebut juga telah berdiri sejumlah bangunan. Kondisi ini dinilai semakin memperparah penataan kawasan eks Pasar Lama yang sebelumnya direncanakan menjadi lebih tertib.
Warga pun mendesak Wali Kota Ambon, Bodewin Watimena, agar segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan lokasi tersebut.
“Ya, saya berharap Wali Kota, Pak Bodewin Watimena, segera tertibkan,” kata warga lainnya.
Menurut warga, kondisi eks Pasar Lama saat ini jauh dari kata tertata. Kawasan tersebut bahkan disebut kerap menjadi tempat aktivitas negatif.
“Coba lihat sendiri, hampir setiap saat orang duduk mabuk di situ. Tujuan awal ditata supaya rapi, tapi sekarang malah jadi salah satu kawasan terkumuh di pusat kota Ambon,” ujarnya.
Warga berharap Pemkot Ambon segera turun tangan agar aset daerah tidak terus disalahgunakan, sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.














