Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atas pledoi para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Tanimbar Energi pada sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (27/4). Dalam sidang tersebut, jaksa menilai pembelaan yang diajukan tidak berdiri di atas keseluruhan fakta persidangan.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel Lusnarnera.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, menyebut replik yang disampaikan jaksa mengungkap kelemahan mendasar dalam pledoi para terdakwa.

“Fakta persidangan tidak bisa dipelintir. Apa yang disampaikan dalam pledoi hanya mengambil sebagian potongan, bukan keseluruhan rangkaian pembuktian,” kata Garuda dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).
Menurut dia, dalil yang mempersoalkan proses penyidikan juga tidak terbukti. Saksi verbalisan, kata Garuda, telah membantah adanya tekanan maupun rekayasa dalam pemeriksaan. “Tidak ada penyimpangan dalam proses penyidikan. Tuduhan itu tidak didukung bukti di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipermasalahkan justru diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli di persidangan. Para pihak yang diperiksa disebut tetap konsisten dengan keterangannya.
Selain itu, jaksa juga menilai keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi dan ahli tidak berdasar, karena telah diatur dalam hukum acara pidana.
Terkait substansi perkara, Garuda menegaskan bahwa pembuktian tidak bergantung pada ada atau tidaknya tanda tangan dalam dokumen formal. “Yang diuji adalah peran dan keterlibatan. Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa mengetahui, menyetujui, bahkan mengendalikan,” tegasnya.
Ia menyebut, keterlibatan para terdakwa terlihat dalam sejumlah tahapan penting, mulai dari perencanaan anggaran hingga pencairan dana. Bahkan, terdapat fakta adanya perintah langsung kepada pihak terkait.
Menurut Garuda, hal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar kelalaian administratif.
“Ini bukan hanya soal tahu atau tidak tahu, tapi soal kendali. Fakta persidangan mengarah ke sana,” katanya.
Di akhir, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan para terdakwa dan menjatuhkan putusan yang tegas. “Kebenaran sudah terungkap di persidangan. Upaya untuk menutupinya justru semakin memperjelas fakta yang ada,” tutup Garuda.













