AMBON-Penyidikan kasus dugaan pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2009–2025 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Pada Senin (6/4), tim penyidik kembali memeriksa tiga saksi sekaligus.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah FM, pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar; HO, Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024; serta AT, pegawai Dinas PUPR KKT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan ini bertujuan menelisik siapa saja yang berada di balik praktik dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.
“Saksi hari ini adalah FM selaku Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar, HO selaku Sekretaris pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2024, dan AT selaku pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Ardy kepada media ini.
Agustinus Teodorus alias AT disebut sebagai target utama penyidikan karena disebut menikmati uang rakyat dari sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah tanpa melalui prosedur tender resmi.
Sebelumnya, Kejati Maluku telah memeriksa Agustinus Teodorus dan sejumlah saksi lainnya. “Penyidikan masih terus berlanjut. Kami ingin memastikan siapa yang paling diuntungkan dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Ardy.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan praktik pembayaran UP3 sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, namun mekanisme transparansi proyek diduga diabaikan.













