AMBON- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan bahwa laporan yang diajukan Hj. Hartini terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang dilayangkan ke SPKT Polda Maluku, pada Senin (06/4), akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, menindaklanjuti setiap laporan masuk merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga transparansi dalam setiap penanganan perkara.
“Hari ini pelapor membuat pelaporan ke SPKT Polda Maluku. Tentu laporan ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol. Rositah kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (06/4).
Menurutnya Rositah, yang dilaporkan dalam perkara ini adalah empat oknum anggota polisi diantaranya Bripka ER, Bripka I, Kompol S dan AKP REL terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat.
“Ini masuk tindak pidana umum. Nanti laporannya akan ditelaah lagi, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi. Prinsipnya Polda tetap menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya
Sebelumnya, kasus dugaan kepemilikan puluhan karung bahan kimia sianida yang ditemui di ruko milik Hj. Hartini di kawasan Mardika Ambon kembali memasuki babak baru. Kali ini, Hj Hartini yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka justru melaporkan balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baiknya termasuk empat oknum anggota polisi.
Langkah hukum tersebut diajukan setelah Hj. Hartini merasa adanya ketidakadilan dalam proses penyelidikan serta pemberitaan yang beredar di publik.
Laporan tersebut resmi disampaikan Hj. Hartini didampingi kuasa hukumnya ke Mapolda Maluku pada Senin, 6 April 2026.
Mereka yang dilaporkan adalah oknum yang diduga dalang dari kasus ini, Hj. Komar, pengusaha asal Namlea, Bripka Erick Risakota, Bripka Irvan, Kompol Sulaiman dan Mantan Kapolsek KPYS Ambon, AKP Ryando Ervandes Lubis.
“Hari ini kita laporkan Haji Komar dan 4 anggota polisi ke SPKT Polda Maluku berkaitan dengan dugaan tindak penipuan, penggelapan, pemerasan dan pemufakatan jahat yang korbannya adalah klien kami ibu Hj. Hartini,” kata Kuasa Hukum Hj. Hartini, M. Nur Latuconsina di Mapolda Maluku.
Menurutnya, laporan ini sebagai langkah awal untuk memberikan rasa keadilan kepada Hj. Hartini yang dalam hal ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus sianida.
Ini juga sebagai langkah supermasi hukum yang tegas. Artinya bahwa, dalam kasus ini, jangan ada tebang pilih atau melindungi siapapun disini. Proses hukum harus berjalan kredibel, transparan dan berintegritas.
“Kami harus sampaikan bahwa klien kami adalah korban pemerasan dan kriminalisasi secara hukum. Kami melapor untuk membuka tabir dari kasus ini, bahwa siapa sih dalangnya,” tegasnya.












