AMBON-Pemerintah Provinsi Maluku mulai mematangkan proses hibah lahan milik daerah di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Lahan seluas kurang lebih dua hektare tersebut merupakan bagian dari total sekitar delapan hektare aset milik Pemprov Maluku di kawasan itu.
Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, mengatakan proses hibah saat ini masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Lahan yang akan dihibahkan sekitar dua hektare, di mana di atasnya sudah terdapat bangunan kantor Pemkab SBB. Saat ini prosesnya sementara berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Maluku di Ambon, Kamis (2/4).
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Pemprov Maluku telah membentuk tim teknis yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Pertanian, BPKAD, Biro Hukum, dan Inspektorat.
Tim tersebut dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan di Piru pada 9 April mendatang.
Kepala Dinas Pertanian Maluku, Ilham Tauda, selaku Ketua Tim Teknis, menegaskan bahwa proses saat ini masih berada pada tahap verifikasi.
“Kami memastikan seluruh bangunan yang ada di atas lahan tersebut sebelum diproses hibah. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dari aspek hukum, Biro Hukum Setda Maluku menekankan pentingnya penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar legal.
Sementara itu, Sekretaris Daerah SBB, Leverne A. Tuasuun, menyebut pihaknya telah lama mengajukan permohonan hibah atas lahan tersebut.
“Memang benar kami pernah menyampaikan surat permohonan hibah. Lahan itu sudah digunakan dan terdapat beberapa bangunan di atasnya,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hibah hingga tuntas.
“Kita sudah melakukan rapat bersama Bupati, kemudian turun langsung ke Piru untuk melihat kondisi lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, pengawalan DPRD penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.












