AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam senilai Rp36,7 miliar.
Saksi tersebut berinisial BS, yang merupakan pegawai BPDM Kabupaten Kepulauan Aru. Ia diperiksa pada Kamis, 4 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Satu saksi perkara Wokam berinisial BS, pegawai BPDM Kabupaten Kepulauan Aru,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan ruas Jalan Tungguwatu–Gorar–Lau-Lau–Kobraur–Nafar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, dengan panjang mencapai 35 kilometer.
Proyek tersebut disebut bermasalah, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan. Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI), Kolin Lepuy, mengatakan perusahaan pemenang tender diketahui pernah berstatus blacklist.
“Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, perusahaan yang telah dikenakan sanksi blacklist tidak diperbolehkan mengikuti tender sebelum statusnya dipulihkan. Namun faktanya, perusahaan ini tetap diloloskan hingga memenangkan proyek,” kata Kolin.
Selain itu, hasil audit menemukan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan. Dari total rencana 35 kilometer, hanya sekitar 15 kilometer yang dikerjakan.
“Kekurangan volume pekerjaan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar,” ujarnya.
Ia juga menyebut sekitar Rp7 miliar kerugian lainnya berasal dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak adanya drainase serta penggunaan material yang tidak sesuai kontrak.
“Material yang digunakan bukan timbunan pilihan sebagaimana dalam dokumen proyek, tetapi tanah hasil gusuran yang digunakan kembali,” jelasnya.
Kondisi jalan saat ini disebut tidak memberi manfaat bagi masyarakat. Bahkan, sebagian ruas telah ditumbuhi pohon setinggi 7 hingga 8 meter.
“Kerugian negara dalam proyek ini tidak hanya sebesar Rp11,3 miliar, melainkan berpotensi menjadi total loss dari keseluruhan anggaran,” tambahnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejati Maluku.













