AMBON-Timotius Kaidel mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (30/3). Selain Bupati Aru, dua saksi lain yakni JMK selaku Bendahara Pengeluaran dan AGCL, Kasubag Keuangan PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, juga tidak memenuhi panggilan.
Ketiganya dijadwalkan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018 senilai Rp36,7 miliar.
Hingga kini, alasan ketidakhadiran Bupati Aru dan dua saksi lainnya belum diketahui. Padahal, surat panggilan telah dilayangkan sebelumnya oleh penyidik.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait alasan mangkirnya para saksi.
“Saksi hari ini tiga orang, yaitu Timotius Kaidel selaku Bupati Aru, JMK Bendahara Pengeluaran, dan AGCL Kasubag Keuangan PUPR,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), hingga pihak konsultan pengawas dan perencana.
Sebagai informasi, proyek pembangunan ruas Jalan Tungguwatu-Gorar-Lau-lau-Kobraur-Nafar tahun 2018 itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, serta dikerjakan tidak sesuai sehingga hasilnya tidak dapat difungsikan secara optimal.













