AMBON-Pasca adanya dugaan “mark up” anggaran dalam penyajian laporan pertanggungjawaban keuangan pada Sekretariat Kota Ambon yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, berbagai kejanggalan mulai terkuak.
Data yang diterima redaksi Netmaluku.com menyebutkan, terdapat sejumlah kegiatan Pemerintah Kota Ambon yang dibiayai melalui Sekretariat Kota, baik dari pos anggaran propaganda maupun belanja makan minum. Anggaran tersebut digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan pimpinan daerah Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Kota—hingga kegiatan OPD di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Namun, dari dua sumber pos anggaran tersebut, nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan terbilang cukup besar. Ironisnya, bukti pertanggungjawaban yang tersedia tidak sebanding dengan besarnya nilai SP2D yang dicairkan.
Terkait indikasi tersebut, muncul dugaan adanya praktik “mark up” anggaran untuk menutupi selisih nilai SP2D. Bahkan, diduga terdapat langkah-langkah yang dilakukan oleh PPTK dan Bendahara Sekretariat (Bensek), hingga melibatkan sejumlah pihak untuk “menutup” besarnya anggaran dalam SP2D yang dikeluarkan setiap bulan guna melayani berbagai kegiatan Pemerintah Kota Ambon.
Salah satu contoh, FN, seorang musisi dari sanggar BR Negeri Amahusu, diketahui tidak melakukan kegiatan di Ambon. Namun, namanya justru terseret dalam proses pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Maluku dengan nilai pembayaran yang sangat fantastis.
Tak hanya itu, sejumlah musisi lain juga dipanggil, meski tidak mengisi acara pada tahun 2025, bahkan diminta membuat BAP seolah-olah mereka terlibat dalam kegiatan tersebut, dengan nilai pembayaran yang bervariasi.
Data yang masuk ke meja redaksi Netmaluku.com juga mengungkap adanya dugaan upaya menutupi kerugian keuangan daerah melalui laporan fiktif, dengan menggunakan nama para seniman baik musisi maupun sanggar.
Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Netmaluku.com kepada PPTK berinisial NO dan Bendahara Sekretariat IT tidak mendapat tanggapan. Hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya, salah satu media massa sempat memberitakan dugaan tindak korupsi di Sekretariat Kota Ambon yang melibatkan penggunaan nama musisi dan sanggar untuk menutupi pengeluaran anggaran. Namun, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, berita tersebut hilang dari peredaran.
Kondisi ini semakin menguatkan indikasi adanya praktik melanggar hukum dalam laporan keuangan Sekretariat Kota Ambon yang ditemukan oleh BPK RI Perwakilan Maluku dan diduga membuat sejumlah pihak mulai merasa tertekan.














