AMBON-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun Anggaran 2023 hingga kini belum menunjukkan adanya penetapan tersangka.
Kasus tersebut seolah “parkir” di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sejak mulai ditangani pada tahun 2024 lalu. Padahal, seluruh rangkaian penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga perhitungan kerugian negara telah rampung dilakukan.
Proyek ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp7,2 miliar.
Menanggapi lambannya penanganan perkara tersebut, praktisi hukum sekaligus Managing Partner AVT Law Office, Alfred Tutupary, mendorong aparat kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum yang ada.
Alfred menyampaikan harapannya agar penyidik segera menetapkan tersangka, mengingat hasil audit investigatif BPK RI dinilai telah cukup kuat sebagai dasar hukum.
“Hasil audit kerugian negara dari BPK RI, yang merupakan alat bukti surat dan keterangan ahli yang sah, telah diterima oleh penyidik. Dengan bukti permulaan yang sudah memadai, kami mendorong pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka,” ujarnya kepada media ini, Selasa 24/3.
Terkait adanya informasi bahwa proses penyidikan memerlukan waktu lebih lama akibat penyesuaian dengan KUHP baru, Alfred memberikan pandangan secara proporsional. Ia berharap masa transisi regulasi tersebut tidak menjadi kendala teknis yang menghambat penuntasan perkara.
“Kami menghormati prinsip kehati-hatian penyidik. Namun, tindak pidana korupsi bersifat “lex specialis” sehingga pemidanaannya merujuk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan semata pada pidana umum,” jelasnya.
Menurut Alfred, penyesuaian dengan KUHP umumnya hanya terkait pasal penyertaan (deelneming), seperti siapa saja yang turut serta dalam tindak pidana.
“Substansi utama kejahatan unsur melawan hukum dan kerugian keuangan negara tetap bersandar pada UU Tipikor. Karena itu, penyesuaian KUHP seharusnya dapat dilakukan tanpa menunda penetapan tersangka terlalu lama,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Alfred berharap Kapolda Maluku beserta jajaran Ditreskrimsus dapat menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku.














