AMBON-Penyelidikan skandal utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terus bergulir. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Agustinus Theodorus, kontraktor yang disebut sebagai penerima pembayaran UP3 terbesar.
Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam waktu dekat, tim gabungan akan diturunkan ke Saumlaki guna melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus menghitung potensi kerugian negara.
“Selesai Lebaran, tim sudah turun ke Saumlaki untuk periksa lapangan. Tim itu terdiri dari tim penyelidik, auditor BPKP dan ahli teknis,” ujar sumber internal Kejati Maluku, Selasa 24/3.

Menurut dia, tim akan memeriksa sejumlah proyek fisik yang diduga bermasalah, sekaligus menguji kesesuaian dokumen pelaksanaan pekerjaan dan menelusuri indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembayaran UP3.
“Ada beberapa proyek yang jadi fokus. Semuanya akan dicek di lapangan, termasuk dokumen dan realisasi pekerjaannya,” katanya.
Empat proyek yang menjadi perhatian utama yakni penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pekerjaan cutting bukit runway Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,3 miliar.
Seluruh proyek tersebut dikerjakan oleh Agustinus Theodorus tanpa melalui prosedur yang sah, seperti lelang maupun kontrak. Pekerjaan itu diduga dapat berjalan karena adanya izin dari Pemerintah Daerah KKT saat masih dipimpin Bupati Bitzael Temar.
“Pekerjaan-pekerjaan itu tidak melalui mekanisme yang semestinya. Itu yang sedang kami dalami,” ungkap sumber tersebut.
Masalahnya, proyek-proyek itu tidak pernah dianggarkan dalam APBD KKT, sehingga memunculkan utang pihak ketiga yang mengendap sejak 2015.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Dari jumlah tersebut, Agustinus Theodorus disebut telah menerima pembayaran hampir Rp100 miliar, atau setidaknya lebih dari Rp90 miliar. Pembayaran itu diduga bermasalah karena bersumber dari proyek-proyek yang tidak melalui mekanisme yang sah.
Langkah Kejati Maluku ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan perkara telah bergerak dari tahap pengumpulan keterangan menuju pembuktian kerugian negara.
“Kalau kerugian negara sudah bisa dihitung, tentu prosesnya akan naik ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Agustinus Theodorus, Plt Kepala Dinas PU KKT Abraham Jaolath, Kepala Inspektorat Jedith Huwae, Inspektur Pembantu Wilayah IV Desi Johana Sabono, serta mantan Plt BPKAD K. Roni Watumlawar.












