Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Pemuda Maluku menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Jalan Sultan Khairun, Ambon, Kamis (30/4).
Dalam aksi tersebut, massa yang dipimpin Koordinator Lapangan Jihad Buano mendesak Kejati Maluku segera menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Wokam.
Massa menilai, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, Kaidel yang saat itu bertindak sebagai kontraktor merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara.
Mereka menyebut nilai kerugian tidak hanya Rp11,3 miliar, tetapi mencapai Rp36,7 miliar karena proyek tersebut dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain mendesak penetapan tersangka, massa juga meminta Kejati Maluku segera berkoordinasi dengan BPK untuk mempercepat proses Penetapan Kerugian Negara (PKN). Menurut mereka, proses tersebut menjadi kunci dalam penanganan perkara.
Massa juga menekankan pentingnya transparansi dan independensi dalam pengusutan kasus, termasuk dalam penggunaan tenaga ahli untuk menghitung kerugian konstruksi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, mengatakan bahwa perkara saat ini masih berada pada tahap Penetapan Kerugian Negara (PKN).
Ia menjelaskan, kewenangan PKN berada di BPK pusat dan pihak Kejati Maluku telah mengajukan permintaan agar tim BPK turun langsung ke Kabupaten Kepulauan Aru untuk meninjau objek perkara.
“Kami sudah menyurati BPK dan terus berkoordinasi agar proses ini bisa segera dilakukan,” kata Ardy.
Usai menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.














