Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Rabu (29/4).
Kelima saksi yang diperiksa merupakan nasabah BRI, masing-masing berinisial AK, NA, MT, AK, dan SP. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
“Untuk perkara BRI Batu Merah, hari ini diperiksa lima orang saksi yang semuanya merupakan nasabah,” ujar Ardy.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIT.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi lainnya, termasuk Kepala BRI Unit Batu Merah berinisial IS serta mantan kepala unit tahun 2022 berinisial EN.
Selain itu, penyidik turut memeriksa sejumlah pihak internal dan terkait lainnya, di antaranya AM (supervisor), NS, WM, YS, GS, dan MDM (marketing), serta beberapa nasabah seperti ARW, LNS, dan RFL.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap SRP (mantri BRI), MRW dan SJ (calo), serta EZ dari bagian legal BRI Makassar/Audit Assurance.
Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BRI Unit Batu Merah.















