Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memastikan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengamankan empat terduga pelaku pada 6 April 2026. Mereka berinisial AL (29), LT (31), MP (30), dan JMA (19).
“Penyidik telah melakukan prosedur mulai dari pemeriksaan awal, uji laboratorium, hingga pendalaman terhadap para terduga,” kata Janet dalam keterangannya, Senin (27/4).

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan disebut berada di bawah ambang batas ketentuan hukum. Selain itu, hasil asesmen menunjukkan keempatnya merupakan penyalah guna, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Atas dasar tersebut, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Janet menambahkan, masa penangkapan berlangsung sejak 6 hingga 9 April 2026 dan diperpanjang sampai 12 April 2026. Saat ini, keempatnya tidak menjalani penahanan, namun dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses rehabilitasi.
Polresta Ambon menegaskan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel tanpa perlakuan khusus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu informasi resmi dari kepolisian,” tutup Janet.













