Polemik dugaan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengiriman 8.000 ton batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya diluruskan pemerintah daerah. Pemkab menilai isu yang berkembang di publik keliru secara konseptual, terutama dalam membedakan DBH dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, Donald J. de Fretes, menegaskan bahwa DBH bukanlah penerimaan langsung daerah. DBH merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN, bukan dari transaksi yang terjadi di daerah.
“DBH itu tidak masuk langsung ke kas daerah dari aktivitas tambang. Mekanismenya melalui pemerintah pusat, dengan prinsip by origin dan berdasarkan realisasi penerimaan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Plt Kepala BPKAD SBB, Chresti F. Tuwanakotta. Ia menekankan bahwa seluruh proses perhitungan hingga distribusi DBH merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat dengan formula nasional yang baku.
“DBH dihitung dari pendapatan negara, baik pajak maupun sumber daya alam, lalu dialokasikan ke daerah penghasil berdasarkan realisasi tahun sebelumnya. Penyalurannya pun bertahap, bukan otomatis dari aktivitas di lapangan,” jelasnya.
Lebih jauh, Tuwanakotta mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada alokasi DBH dari pemerintah pusat untuk komoditas dimaksud di SBB, baik pada Tahun Anggaran 2025 maupun 2026.
Di sisi lain, Pemkab menegaskan bahwa penerimaan yang secara langsung menjadi hak daerah dari aktivitas pertambangan adalah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau pajak galian C.
Berdasarkan regulasi daerah yang berlaku, batu gamping dikenakan harga dasar Rp75.000 per meter kubik dengan tarif pajak 20 persen. Dari aktivitas tersebut, Pemkab SBB telah melakukan penarikan pajak sebanyak lima kali dengan total penerimaan mencapai Rp366 juta.
“Yang masuk langsung ke kas daerah itu pajak MBLB, bukan DBH. Ini poin penting yang harus dipahami agar tidak terjadi kesimpulan yang menyesatkan,” tegas de Fretes.
Menanggapi rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan Lembaga Kajian Independen Maluku (LKI-M), Pemkab SBB menyatakan terbuka terhadap kritik, namun menekankan pentingnya pemahaman yang utuh berbasis regulasi.
Secara fiskal, DBH dan PAD adalah dua instrumen berbeda. DBH merupakan transfer pusat ke daerah, sedangkan PAD bersumber dari pajak dan retribusi yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah.
Pemkab SBB menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan setiap informasi yang beredar di publik tetap berpijak pada data dan ketentuan hukum yang berlaku.











