Dugaan korupsi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tahun anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar yang menyeret Alfredo J. Hehamahua, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon, semakin terungkap.
Sejumlah fakta baru pun mulai mencuat ke publik yang mengejutkan, yang bikin geleng kepala.
Ternyata tidak hanya terkait pengembalian sisa dana sebesar Rp900 juta, fakta terungkap pula adanya dugaan rekayasa berupa pengadaan mesin cetak struk sendiri yang digunakan dalam transaksi pengisian BBM.

Seorang sumber internal Pemerintah Kota Ambon mengungkapkan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) melakukan pengadaan mesin cetak struk pembayaran sendiri guna melancarkan praktik tersebut.
“DLHP mengadakan mesin cetak struk sendiri untuk memuluskan praktik itu. Temuan pentingnya, proses pembayaran BBM tidak dilakukan di SPBU sesuai kerja sama yang ada,” ujar sumber tersebut, Rabu (22/4).
Sumber itu juga menyebutkan bahwa mesin tersebut telah disita oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku saat proses pemeriksaan pada tahun 2025.
“Mesin cetak itu sudah langsun disita oleh BPK saat pemeriksaan itu, tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Alfredo J. Hehamahua, yang saat itu menjabat sebagai Kepala DLHP, telah menandatangani nota persetujuan terkait kerugian negara.
Dalam kasus ini, sejumlah sopir truk sampah juga disebut ikut dilibatkan, dan sampai saat ini para sopir turut mengembalikan kerugian negara itu.
“Mantan Kadis DLHP diketahui telah menandatangani persetujuan kerugian negara. Temuan-temuan tersebut sudah direkomendasikan untuk pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam audit terhadap DLHP Kota Ambon, yang saat itu masih dipimpin oleh Alfredo J. Hehamahua.











