Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Rabu (22/4).
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, mengatakan pengiriman SPDP merupakan bagian dari prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana.
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujar Rositah dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap nyawa, yakni pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa tersebut terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu, 19 April 2026, yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat penikaman.
Setelah kejadian, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga pengejaran terhadap pelaku.
“Dalam waktu singkat, dua terduga pelaku berhasil diamankan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah melalui pemeriksaan intensif serta prosedur administrasi, termasuk pemeriksaan kesehatan,” lanjutnya.
Rositah menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pengiriman SPDP ini, proses penyidikan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan, termasuk dalam pengawalan berkas perkara hingga tahap penuntutan.
Polisi juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.













