Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil ditangkap dan resmi ditahan di Rutan Polda Maluku.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 19 April 2026 di SPKT Polres Maluku Tenggara. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang tersangka, yakni HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN. Keduanya kemudian ditangkap pada 20 April 2026 dan langsung diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan seluruh proses berjalan cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya.
Sebelum ditahan, kedua tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Setelah dinyatakan sehat, keduanya resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan tambahan untuk memperkuat proses hukum sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Keduanya dijerat pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, hingga pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta pasal penyertaan.
Polisi memastikan situasi di Maluku Tenggara tetap kondusif. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.












