Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan korupsi di BRI Unit Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dalam penyidikan terbaru, empat saksi kembali diperiksa penyidik, Selasa (21/4).
Empat saksi tersebut masing-masing RFL selaku nasabah, SRP yang merupakan mantri BRI Unit Batu Merah, serta dua orang calo berinisial MRW dan SJ.
“Empat saksi yang diperiksa dalam perkara BRI Batu Merah yaitu RFL (nasabah), SRP (mantri BRI Unit Batu Merah), MRW dan SJ (calo),” kata Ardy, Kasi Penkum Kejati Maluku kepada wartawan.

Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari, namun belum diketahui secara pasti durasi proses pemeriksaan tersebut.
Kejati Maluku juga memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Sejumlah saksi lain dijadwalkan untuk diperiksa guna memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala BRI Unit Batu Merah berinisial IS dan mantan kepala unit tahun 2022 berinisial EN.
Selain itu, beberapa pegawai bank serta nasabah juga telah dimintai keterangan, di antaranya AM (supervisor/marketing), NS, WM, YS, GS, MDM, ARW, hingga LNS.












