Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menahan Hj. Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan kimia terlarang.
Penahanan dilakukan pada Senin (20/4) di Rutan Polda Maluku setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum,” ujar Rositah dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Hj. Hartini dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia terlarang.
“Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.
Rositah menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Penyalahgunaan bahan kimia merupakan isu serius karena berdampak luas terhadap keamanan publik,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan seluruh proses hukum tetap dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.












