ADVERTISEMENT
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Budaya
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
Home Daerah Buru

Polda Maluku Tahan Tersangka Kasus Bahan Kimia Terlarang, Hj Hartini Terancam 5 Tahun Penjara

Edwan

netmaluku by netmaluku
April 21, 2026
in Buru, Hukrim, Kota Ambon
Reading Time: 1 min read
A A
0
Polda Maluku Pastikan Proses Laporan Hj. Hartini, Laporkan 4 Oknum Polisi & Haji Komar atas Kasus Sianida

Kiri: Hj Hartini Bersama Kuasa Hukumnya, Kanan: Kombes Pol. Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menahan Hj. Hartini yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan kimia terlarang.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/4) di Rutan Polda Maluku setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2025.

MenarikDIbaca . . .

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian

April 26, 2026
Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

April 26, 2026
Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

April 26, 2026
Jalan Trans Seram Akhirnya Dibuka Usai Warga Blokade Imbas Pohon Cengkih Ditebang OTK

Jalan Trans Seram Akhirnya Dibuka Usai Warga Blokade Imbas Pohon Cengkih Ditebang OTK

April 25, 2026
Load More
Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

“Penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum,” ujar Rositah dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, Hj. Hartini dijerat dengan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia terlarang.

“Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.

Rositah menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Penyalahgunaan bahan kimia merupakan isu serius karena berdampak luas terhadap keamanan publik,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan seluruh proses hukum tetap dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Post Views: 292
Previous Post

Pasar Kota Piru Terbakar Hebat, 15 Los dan 6 Motor Ludes Dilalap Api

Next Post

Karang Taruna Maluku Gelar Konsolidasi Perdana, Siapkan Pelantikan hingga Expo Pemuda

netmaluku

netmaluku

Related Posts

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian
Hukrim

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian

by netmaluku
9 jam ago

...

Read more
Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

13 jam ago
Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

14 jam ago
Jalan Trans Seram Akhirnya Dibuka Usai Warga Blokade Imbas Pohon Cengkih Ditebang OTK

Jalan Trans Seram Akhirnya Dibuka Usai Warga Blokade Imbas Pohon Cengkih Ditebang OTK

24 jam ago
Warga Hollat dan Tuatrean Sepakat Damai, Serahkan Kasus ke Polisi

Warga Hollat dan Tuatrean Sepakat Damai, Serahkan Kasus ke Polisi

1 hari ago
Tanaman Cengkih Ditebang OTK, Warga Seriholo Blokir Jalan

Tanaman Cengkih Ditebang OTK, Warga Seriholo Blokir Jalan

1 hari ago
Next Post
Karang Taruna Maluku Gelar Konsolidasi Perdana, Siapkan Pelantikan hingga Expo Pemuda

Karang Taruna Maluku Gelar Konsolidasi Perdana, Siapkan Pelantikan hingga Expo Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Update Maluku

Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

April 26, 2026
Gempa M 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku Sore Ini

BMKG Ungkap Hasil Analisis Gempa M5,0 di Seram Bagian Timur: Dipicu Deformasi Lempeng Banda, Tak Berpotensi Tsunami

April 25, 2026
Warga Hollat dan Tuatrean Sepakat Damai, Serahkan Kasus ke Polisi

Warga Hollat dan Tuatrean Sepakat Damai, Serahkan Kasus ke Polisi

April 25, 2026
Pagi ini Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Maluku Barat Daya

Pagi ini Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Maluku Barat Daya

April 24, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Budaya
  • Buru
  • Buru Selatan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kesahatan
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Terbaru

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian

April 26, 2026
Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

April 26, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab dan Hak Koreksi

Hak Cipta netmaluku.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Budaya
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

Hak Cipta netmaluku.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In