Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera merespons permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk melakukan audit investigatif terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam (Tunguwatu–Nafar), Kabupaten Kepulauan Aru.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya temuan kerugian negara sekitar Rp11,3 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2018, serta dugaan total loss yang disebut mencapai Rp36,7 miliar akibat kondisi jalan yang kini tidak lagi berfungsi dan telah berubah menjadi area yang ditumbuhi vegetasi.
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Kejati Maluku, termasuk kontraktor pelaksana proyek yang kini menjabat Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang dimintai keterangan pada 1 April 2026 lalu.
Sekretaris AMATI, Colins Lepuy, dalam keterangannya pada Senin (20/4), mengapresiasi langkah Kejati Maluku dalam penanganan perkara tersebut.
Namun ia menegaskan bahwa percepatan audit investigatif oleh BPK RI menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan kepastian hukum.
“Mencermati proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam (Tunguwatu–Nafar) yang bukan saja merugikan negara 11,3 miliar tapi 36,7 miliar (total loss) karena jalan tersebut sudah menjadi hutan dan tidak ada manfaat bagi masyarakat, saya selaku Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) tentu mengapresiasi kerja para penyidik Kejati Maluku yang menangani kasus tersebut.” Kata Colins Senin (20/4).
Ia menambahkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk kontraktor pelaksana proyek yang kini menjabat Bupati Kepulauan Aru, yang menurutnya merupakan pihak yang turut dimintai pertanggungjawaban dalam proses penyidikan.
“Saat ini Kejati Maluku menanti tim BPK pusat untuk bersama tim penyidik Kejati terjun ke Aru guna melakukan audit investigatif untuk menegaskan temuan kerugian negara pada LHP BPK tahun 2018 lalu dan juga membuktikan adanya unsur total loss dalam proyek mangkrak tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, audit investigatif tersebut menjadi tahapan penting sebelum penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Tahapan ini sangat penting sekali untuk menegaskan kerugian negara sesuai temuan BPK tahun 2018 tersebut sehingga dari hasil audit investigatif tim BPK Pusat bersama Kejati Maluku inilah baru kemudian dilakukan penetapan tersangka yang memungkinkan semakin dekatnya kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat Aru,” katanya.
Colins juga menyoroti lambannya respons BPK RI atas permintaan Kejati Maluku.
“Saya kira BPK Pusat seharusnya merespons dengan cepat permohonan Kejati Maluku tersebut karena sudah lebih dari sebulan belum ada tindak lanjut. BPK harus serius, profesional, dan bergerak cepat karena temuan awal juga berasal dari lembaga itu sendiri pada tahun 2018,” tegasnya.
Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat proses hukum.
“Kalau BPK berlama-lama seperti ini sama saja memberi ruang bagi para pelaku untuk bermanuver dan melemahkan proses hukum yang kita sebut sebagai obstruction of justice. Oleh karena itu BPK harus segera membentuk tim audit investigatif dan turun ke Aru bersama tim penyidik Kejati Maluku,” lanjutnya.
Lebih jauh, AMATI juga meminta agar perhitungan kerugian negara dilakukan langsung oleh BPK RI sesuai kewenangannya.
“Saya juga mendesak baik Kejati maupun BPK agar ahli yang menghitung kerugian negara baik dari sisi keuangan maupun konstruksi harus berasal dari BPK sendiri, karena hal itu sesuai dengan putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kewenangan BPK dalam penetapan kerugian negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan agar hasil audit investigatif nantinya tidak bertentangan dengan temuan awal BPK tahun 2018.
“BPK dalam proses audit investigatifnya harus bekerja profesional dan tidak atas dasar orderan tertentu. Yang paling penting, BPK tidak boleh menganulir temuannya tahun 2018 yang menjadi dasar awal proses ini. Jika itu terjadi, publik akan mempertanyakan kredibilitas dan integritas lembaga tersebut,” pungkasnya.
AMATI menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kepulauan Aru dan Maluku.













