Praktisi hukum Rony Samloy, SH, mengkritik penanganan kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan empat orang di Kota Ambon. Kritik ini muncul setelah para terduga pelaku dibebaskan oleh aparat kepolisian.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AL dan LT yang berprofesi sebagai advokat, serta MP dan JMA dari kalangan sipil.
Menurut Rony, terdapat indikasi perlakuan tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Ia menyoroti keputusan pembebasan para terduga yang sebelumnya sempat ditahan selama sekitar 12 hari.
“Dalam kasus ini saya melihat adanya diskriminasi. Polisi terkesan tebang pilih,” kata Rony, Senin (27/4).
Ia membandingkan dengan kasus lain yang tetap diproses hingga pengadilan meski minim barang bukti. Bahkan, kata dia, ada perkara yang hanya didukung hasil tes urine dan percakapan, namun tetap berujung vonis.
Rony juga mempertanyakan alasan pembebasan keempat terduga, mengingat adanya barang bukti seperti sabu, alat hisap (bong), dan handphone.
“Kalau ada barang bukti, kenapa bisa dibebaskan? Ini yang jadi pertanyaan publik,” ujarnya.
Ia turut menyoroti alasan barang bukti di bawah satu gram yang dijadikan dasar pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, hal itu perlu diuji, mengingat jumlah terduga mencapai empat orang.
“Secara logika, kalau digunakan bersama, kecil kemungkinan jumlahnya di bawah satu gram,” katanya.
Rony menegaskan, jika aparat serius memberantas narkotika, maka penindakan harus dilakukan secara konsisten tanpa diskriminasi.
Ia meminta Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk mengevaluasi kinerja jajaran Satresnarkoba.
Selain itu, organisasi advokat yang menaungi dua oknum tersebut juga diminta mengambil langkah tegas melalui mekanisme internal.
“Organisasi advokat harus bersikap tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Petugas mengamankan empat orang di kawasan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, beserta barang bukti berupa sabu, alat hisap, dan handphone.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan perkara diarahkan ke pendekatan keadilan restoratif karena barang bukti diduga kurang dari satu gram.
Dua advokat disebut lebih dulu dibebaskan, disusul dua terduga lainnya. Kasus ini pun memicu sorotan dari publik dan kalangan praktisi hukum.














