
AMBON-Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera menetapkan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam.
Sekretaris AMATI, Kolin Lepuy, mengatakan desakan itu didasarkan pada bukti serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.
“Kalau dilihat dari volume pekerjaannya, bukti sudah cukup kuat. Karena itu kami mendesak Kejati segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kolin kepada wartawan di Ambon, Rabu (1/4).
Proyek jalan ruas Tungguwatu–Gorar–Lau-lau–Kobraur–Nafar tahun 2018 tersebut disebut bermasalah. Selain diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, pekerjaan proyek itu juga dinilai tidak sesuai dan tidak dapat difungsikan.
AMATI menyebut laporan kasus ini telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Oktober tahun lalu. Sejak itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Timotius Kaidel dalam kapasitasnya sebagai kontraktor saat proyek berlangsung.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
AMATI juga meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka mendorong penyidik segera mengambil langkah tegas, termasuk penetapan tersangka dan penahanan untuk menghindari potensi hilangnya barang bukti.
Dalam penanganan perkara ini, puluhan saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, seperti pejabat Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, kelompok kerja, bendahara, hingga pihak konsultan yang terlibat dalam proyek tersebut.












