ADVERTISEMENT
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Politik
  • Budaya
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
NetMaluku.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Budaya
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
Home Hukrim

Hj. Hartini, Tersangka Kasus Sianida di Ambon Ternyata Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimsus

Imran

netmaluku by netmaluku
Maret 30, 2026
in Hukrim, Kota Ambon
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Hj. Hartini, Tersangka Kasus Sianida di Ambon Ternyata Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik Ditreskrimsus
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MenarikDIbaca . . .

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian

April 26, 2026
Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

April 26, 2026
Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

April 26, 2026
Jalan Trans Seram Akhirnya Dibuka Usai Warga Blokade Imbas Pohon Cengkih Ditebang OTK

Jalan Trans Seram Akhirnya Dibuka Usai Warga Blokade Imbas Pohon Cengkih Ditebang OTK

April 25, 2026
Load More
Advertisement. Scroll to continue reading.
ADVERTISEMENT

AMBON-Hj. Hartini, tersangka kasus kepemilikan  bahan kimia jenis sianida yang saat ini sedang diproses oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku ternyata sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.

Informasi media ini bahwa surat panggilan pertama kepada Hartini dengan status tersangka dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan pada 12 Maret 2026, namun Hartini tidak menggubrisnya. Hartini juga tidak memberikan alasan yang sah dan wajar kepada penyidik soal tidak hadir ini.

Surat panggilan kedua kemudian dilayangkan penyidik untuk pemeriksaan tanggal 25 Maret 2026, namun lagi-lagi Hartini tidak hadir. Tersangka berdalih sementara berada di luar kota. Dia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Hj. Hartini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal persangkaan yaitu Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Direktur Reserse Kriminal. Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Piter Yanottama membenarkan bahwa tersangka Hartini dua kali mangkir.

“Iya memang benar sesuai informasi yang teman-teman media dapat bahwa ibu Hartini sudah dua kali penyidik layangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun dua kali juga tersangka tidak hadir. Pada panggilan pertama, tidak hadir tanpa alasan yang sah dan wajar. Di panggilan kedua, tersangka juga tidak hadir. Tersangka meminta penundaan pemeriksaan nanti di tanggal 6 April,” jelas Kombes Piter saat dikonfirmasi media ini Senin (30/3) di Ambon.

Soal peluang tersangka penuhi janji pemeriksaan pada Senin 6 April mendatang, Kombes Piter tidak bisa berandai.

Menurutnya, penundaan penjadwalan pemeriksaan di hari Senin 6 April itu atas permintaan tersangka. Jadi penyidik akan menghormati permintaan penundaan itu.

“Kami berharap tersangka akan penuhi janji pemeriksaan itu karena tersangka sendiri yang minta penundaan. Kami harap ada itikad baik dari tersangka,” ujar alumni Akpol tahun 2002 ini.

Kombes Piter yang pernah menjabat Kapolres Kebumen dan Kapolres Sragen ini tegaskan bila pada Senin 6 April mendatang tersangka tidak hadir, maka pastinya sesuai aturan KUHAP akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa, guna kepentingan penyidikan dan penyelesaian perkara.

“Ya jika tidak hadir lagi, maka sesuai KUHAP akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa. Hal itu tentu dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan dan guna percepatan penyelesaian perkara,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun media, pengungkapan tindak pidana ini berawal dari munculnya pemberitaan pada 18 September 2025 lalu dari salah satu media online dengan judul “Polisi diminta Gerebek Ruko Penampungan Cinabar, diduga Milik Haji Hartini di Mardika”.

Selanjutnya, disusul viralisasi berita melalui media online lainnya termasuk media sosial di Kota Ambon yang mendesak Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti informasi yang meresahkan masyarakat tersebut.

Dari informasi tersebut, pada hari itu juga Dirreskrimsus menerbitkan surat perintah penyelidikan kepada Subdit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Langkah awal yang dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus yakni berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku selaku pemilik Pertokoan Mardika untuk melakukan pengecekan di dalam ruko Blok I.11 Kelurahan Rijali RT001/RW001 yang disewa Hartini.

Hasil pengecekan oleh petugas BPKAD Pemprov Maluku bersama Subdit IV Tipidter di ruko tersebut diketemukan bahwa pada lantai I terdapat 5 karung berisi sianida dan 5 karton berisi Sianida. Sementara di lantai II ditemukan 36 karton juga berisi Sianida.

Atas temuan di ruko tersebut, selanjutnya penyidik melakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi, yakni WFO, AH, F alias I, R alias A, ER dan DW, untuk membuat terang informasi terkait temuan puluhan karung Sianida dimaksud, siapa pemiliknya dan siapa yang menguasai ruko atau menyewa ruko Mardika Blok I.11 tersebut.

Sementara Hartini selaku penyewa atau menguasai ruko tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik sebanyak 2 kali, yakni pada Senin (29/9/2025) dan Kamis (2/10/2025).

Walaupun Hartini mangkir dari klarifikasi, namun penyelidikan terus berjalan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan saksi ahli bidang kimia dan ahli hukum pidana.

Penyidik juga melakukan pengujian awal terhadap temuan barang bukti sianida di Laboratorium Kimia Dasar Unpatti pada Kamis (2/10/2025). Hasil uji lab tersebut menyatakan barang bukti dimaksud adalah sianida.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, maka penyidik memiliki bukti permulaan awal yang cukup telah terjadi peristiwa pidana, sehingga pada Jumat (10/10/2025) dilakukan gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Di tahap penyidikan, sebanyak 12 saksi diperiksa. Enam saksi saat tahap penyelidikan kembali diperiksa dan enam saksi tambahan lainnya.

Di tahap penyidikan ini, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti sianida. Selanjutnya barang bukti dibawa ke laboratorium forensik di Makassar untuk dilakukan Uji Lab. Hasilnya barang bukti merupakan benar mengandung senyawa Sianida (Cn).

Guna semakin menguatkan nilai pembuktian perkara, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli kimia dan saksi ahli hukum pidana. Dan Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Hartini pada tanggal 12 Februari 2026.

Kemudian penyidik memanggil Hartini untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dua kali dipanggil, Hartini tidak hadir.

TIDAK KOOPERATIF

Dalam penanganan perkara ini mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, sosok Hartini yang tidak kooperatif. Pada fase penyelidikan, Hartini dua kali tidak menggubris undangan klarifikasi dari penyidik.

Demikian juga saat dipanggil sebagai tersangka, Hartini juga dua kali tidak hadir.

Bahkan terlihat Hartini seperti memberi perlawanan terhadap Ditreskrimsus dengan melapor ke Bareskrim Polri dan Divisi Propam.

Terhadap aksi Hartini yang seperti tidak puas dengan proses hukum ini, Dirreskrimsus Kombes Piter Yanottama jelaskan ada hak dan ruang yang bisa digunakan Hartini.

“Kan ada ruangnya jika tidak puas dengan penyidikan bahkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Silahkan ajukan gugatan praperadilan ke pengadilan tentang sah tidaknya penyidikan atau penetapan tersangka. Nanti akan di uji di pengadilan. Insya Allah kami tangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Piter.

Terhadap laporan yang disampaikan Hartini ke berbagai pihak, Kombes Piter tegaskan akan terus fokus menuntaskan perkara ini secara profesional guna menjawab keresahan masyarakat Kota Ambon terkait temuan puluhan karung berisi sianida tersebut.

TPPU

Di tanya oleh media terkait kemungkinan menerapkan tindak pidana pencucian uang, Kombes Piter menjawab “Ya, ada kemungkinan. tentu akan kami pelajari dan bongkar fakta aliran dana nya” pungkasnya.

DUA KASUS LAIN

Dari informasi yang diterima media ini, ternyata Hartini juga tersandung dua kasus pidana lainnya sebagai terlapor.

Kasus pertama, dalam Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Ambon sesuai laporan polisi nomor : LP/B/316/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tanggal 4 September 2024. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara kasus kedua, juga dalam tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan terkait transaksi jual beli emas sesuai laporan polisi nomor : LP/B/140/VI/2025/SPKT/POLDA MALUKU, Tanggal 9 Juni 2025. Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Maluku. Status perkaranya sudah di tahap penyidikan.

Post Views: 128
Previous Post

Bentrok Warga di Maluku Tenggara, 77 Rumah Rusak hingga Terbakar, Gubernur: Tahan Diri

Next Post

Polri Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas, Intelkam Polda Maluku Tekankan Laporan Berjenjang

netmaluku

netmaluku

Related Posts

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian
Hukrim

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian

by netmaluku
15 jam ago

...

Read more
Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

18 jam ago
Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

19 jam ago
Jalan Trans Seram Akhirnya Dibuka Usai Warga Blokade Imbas Pohon Cengkih Ditebang OTK

Jalan Trans Seram Akhirnya Dibuka Usai Warga Blokade Imbas Pohon Cengkih Ditebang OTK

1 hari ago
Warga Hollat dan Tuatrean Sepakat Damai, Serahkan Kasus ke Polisi

Warga Hollat dan Tuatrean Sepakat Damai, Serahkan Kasus ke Polisi

1 hari ago
Tanaman Cengkih Ditebang OTK, Warga Seriholo Blokir Jalan

Tanaman Cengkih Ditebang OTK, Warga Seriholo Blokir Jalan

1 hari ago
Next Post
Polri Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas, Intelkam Polda Maluku Tekankan Laporan Berjenjang

Polri Perkuat Deteksi Dini Kamtibmas, Intelkam Polda Maluku Tekankan Laporan Berjenjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Update Maluku

Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

Pangdam Pattimura: Maluku Harga Mati untuk NKRI, Nol Toleransi Simbol Separatis!

April 26, 2026
Gempa M 5,2 Guncang Seram Bagian Timur Maluku Sore Ini

BMKG Ungkap Hasil Analisis Gempa M5,0 di Seram Bagian Timur: Dipicu Deformasi Lempeng Banda, Tak Berpotensi Tsunami

April 25, 2026
Warga Hollat dan Tuatrean Sepakat Damai, Serahkan Kasus ke Polisi

Warga Hollat dan Tuatrean Sepakat Damai, Serahkan Kasus ke Polisi

April 25, 2026
Pagi ini Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Maluku Barat Daya

Pagi ini Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Maluku Barat Daya

April 24, 2026
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
NetMaluku.com

NetMaluku.com adalah media online yang menyajikan berita terkini, informasi terpercaya, serta berbagai peristiwa penting dari Maluku, Indonesia, dan dunia. Dengan jurnalisme yang independen dan berimbang, NetMaluku.com hadir untuk memberikan informasi yang akurat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Follow Us

Kategori

  • Advertorial
  • Budaya
  • Buru
  • Buru Selatan
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kepulauan Aru
  • Kepulauan Tanimbar
  • Kesahatan
  • Kota Ambon
  • Kota Tual
  • Maluku Barat Daya
  • Maluku Tengah
  • Maluku Tenggara
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seram Bagian Barat
  • Seram Bagian Timur

Terbaru

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian

Dua Pengacara Muda Diamankan Dugaan Pesta Narkoba di Ambon, Tiba-tiba Dipulangkan 2 Hari Kemudian

April 26, 2026
Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

Upacara Fajar Hari ANZAC ke-111 di Ambon, TNI AL Tegaskan Komitmen Persahabatan Internasional

April 26, 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab dan Hak Koreksi

Hak Cipta netmaluku.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Daerah
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Kepulauan Aru
    • Kepulauan Tanimbar
    • Kota Ambon
    • Kota Tual
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tengah
    • Maluku Tenggara
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Budaya
  • Hukrim
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

Hak Cipta netmaluku.com © 2026Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In