Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Nilai dugaan penyimpangan tersebut disebut mencapai Rp1,5 miliar untuk penggunaan tahun anggaran 2024.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kasus ini diduga melibatkan pejabat berinisial AJH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala DLHP Ambon dan kini telah menduduki jabatan lain di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

“Dugaan BBM ilegal itu mencapai Rp1,5 miliar tahun 2024 itu, adalah temuan BPK RI. Waktu itu yang menjabat mantan Kadis DLHP, pak AJH, yang sekarang sudah jadi Kadis di instansi lain,” ujar sumber tersebut, Rabu (15/4).
Menurut dia, aparat penegak hukum disebut-sebut akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama. Informasinya kejaksaan di Ambn akan melakukan penyelidikan,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada AJH telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, meskipun pesan telah terbaca.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai dugaan kerugian yang cukup besar serta keterlibatan pejabat daerah dalam pengelolaan anggaran dan operasional dinas.













