Polda Maluku menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang masuk sejak Desember 2025.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, status FS resmi dinaikkan menjadi tersangka pada 12 Maret 2026.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban SB serta saksi AW dan FH.
Selain itu, barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi juga telah disita dan diperkuat dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FS justru tidak menunjukkan sikap kooperatif. Ia tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, masing-masing pada 17 Maret dan 2 April 2026, dengan alasan sakit.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, pada Rabu (14/4) menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.
Ia menekankan, langkah tersebut diambil demi menjamin kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian perkara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tegasnya.
Polda Maluku juga mengimbau FS agar segera bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan, sebelum tindakan jemput paksa benar-benar dilakukan.












