AMBON-Kejaksaan Tinggi Maluku melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan edukasi kepada ratusan pelajar SMP Kristen Kalam Kudus Ambon terkait pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial, Jumat (10/4).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan sejak dini agar pelajar memahami dampak hukum dari perilaku negatif, baik di dunia nyata maupun digital.
Kepala SMP Kristen Kalam Kudus Ambon, Siintia A. Nanuru, mengapresiasi langkah Kejati Maluku yang dinilai relevan dengan kondisi pelajar saat ini.
“Edukasi tentang bullying dan penyalahgunaan media sosial sangat penting, karena berdampak langsung pada perkembangan siswa dan lingkungan pendidikan,” ujar Siintia
Ia berharap, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk memperkuat karakter dan kesadaran hukum para siswa.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan program JMS akan terus digelar di berbagai sekolah.
“Kegiatan ini sudah kami lakukan di sejumlah sekolah, dan harapannya bisa memberikan dampak positif bagi pergaulan pelajar, khususnya di Kota Ambon,” kata Ardy.
Dalam kegiatan tersebut, pelajar mendapatkan materi terkait cyber bullying serta penggunaan media sosial yang bijak, termasuk pemahaman tentang konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Materi yang disampaikan secara interaktif membuat para siswa antusias, terutama saat membahas contoh kasus yang kerap melibatkan pelajar.
“Kami ingin siswa tidak hanya paham, tetapi juga mampu menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum,” tambah Ardy.
Kegiatan ditutup dengan pemberian cenderamata kepada siswa, serta apresiasi dari pihak sekolah kepada tim Kejati Maluku atas edukasi yang dinilai bermanfaat tersebut.













