PIRU-Polres Seram Bagian Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Aipda M. Juarto dan Briptu Solagratia Y. Ruhulessin, Rabu (7/4).
Upacara yang berlangsung di lapangan apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres SBB, Andi Zulkifli, selaku inspektur upacara.
Dalam amanatnya, Andi menyampaikan bahwa kedua personel tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.
“Keputusan PTDH ini tidak diambil secara singkat, melainkan melalui proses pemeriksaan dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi dalam amanatnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil demi menjaga marwah dan integritas institusi Polri.
“Keputusan ini merupakan langkah tegas demi menjaga marwah dan integritas institusi Polri. Walaupun berat, namun aturan harus ditegakkan secara konsisten,” lanjutnya.
Andi juga berharap kedua personel yang diberhentikan dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tetap menjadi warga negara yang baik.
“Kami berharap yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dan ke depan tetap menjadi warga negara yang baik serta dapat menjadi mitra Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme.
“Jadikan ini sebagai pembelajaran untuk meningkatkan disiplin, menaati peraturan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegasnya.
Dalam penutup amanatnya, Andi turut memberikan penekanan kepada seluruh personel untuk meningkatkan iman dan takwa, memperkuat pembinaan mental, serta menerapkan sistem reward and punishment secara profesional.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolres SBB Kompol Beni Kurniawan, para pejabat utama, kabag, kasat, serta jajaran perwira di lingkungan Polres Seram Bagian Barat.













