AMBON-Proses seleksi Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon 2026 memasuki tahap krusial. Namun, dinamika seleksi ini turut diwarnai sorotan publik terhadap salah satu kandidat, Apries Benel Gaspersz.
Apries diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon pada Januari hingga Oktober 2023. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Sorotan muncul setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran BPKAD tahun 2023, dengan potensi kerugian daerah mencapai sekitar Rp3,5 miliar.
Temuan tersebut memicu perhatian sejumlah pihak, termasuk DPD Jaringan Bulan Bintang (JBB) Maluku.
“Ini bukan sekadar soal memenuhi syarat administratif. Jabatan Sekretaris Kota adalah simpul kendali birokrasi. Jika sejak awal sudah diwarnai catatan problematik, maka risiko kerusakan tata kelola ke depan menjadi nyata,” kata perwakilan JBB Maluku, Rabu (8/4).
Menurut mereka, temuan BPK tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus dilihat dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Dalam konteks tata kelola pemerintahan, setiap indikasi kerugian negara merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti secara hukum dan etik,” ujarnya.
JBB Maluku juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh berjalan di belakang proses seleksi jabatan publik, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap kandidat bebas dari persoalan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Ambon dinilai menghadapi dilema. Di satu sisi, proses seleksi harus tetap berjalan. Namun di sisi lain, sorotan publik menuntut adanya transparansi dan klarifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak para kandidat.
Sejumlah kalangan menilai, proses seleksi berpotensi kehilangan legitimasi jika aspek rekam jejak tidak dijadikan sebagai parameter utama dalam penilaian.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut maupun klarifikasi dari kandidat yang bersangkutan.
Publik pun menantikan sikap pemerintah daerah dalam memastikan proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari polemik.












