AMBON-Polda Maluku menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar–Tetoat di Maluku Tenggara, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Proyek Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar–Tetoat yang dikerjakan pada 2023 itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7,2 miliar dan merupakan milik Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil audit kerugian negara.
“Iya, dari seluruh saksi yang kita periksa, ada empat orang yang kita nilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara yang sesuai perhitungan negara sebesar Rp 2,8 miliar. Karena itu, status keempat saksi ini kita naikkan sebagai tersangka,” kata Piter, Selasa (7/4).
Empat tersangka tersebut yakni MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RT sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta NP yang merupakan direktur CV. Jusren Jaya selaku kontraktor pelaksana.
Menurut Piter, kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka, tergantung pada perkembangan pemeriksaan.
“Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita lihat lagi dinamika pada pemeriksaan para tersangka. Karena biasanya saat belum berstatus tersangka, bisa saja ada keterangan atau data maupun fakta yang mereka belum ungkapkan atau sembunyikan. Jika nantinya para tersangka ungkapkan fakta baru, ya pastinya akan kita dalami lagi. Jadi soal tambahan tersangka, bisa iya bisa tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada November 2025, yang menyebut kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 2,8 miliar.
Proyek tersebut awalnya memiliki nilai kontrak Rp 7,13 miliar, kemudian mengalami addendum menjadi Rp 7,2 miliar.
Meski masa pekerjaan telah diperpanjang hingga 31 Desember 2023, progres pekerjaan disebut hanya mencapai sekitar 53 persen. Namun, anggaran proyek telah dicairkan hingga 100 persen.













