AMBON-Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, dijadwalkan menghadiri panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Rabu, 1 April 2026.
Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, dengan nilai anggaran mencapai Rp36,7 miliar.
Proyek jalan Tungguwatu–Gorar–Lau-lau–Kobraur–Nafar tahun 2018 itu diduga bermasalah. Selain menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, pekerjaan tersebut disebut tidak dapat difungsikan.

Sumber di lingkup Kejati Maluku menyebutkan, pemeriksaan terhadap Timotius Kaidel dijadwalkan ulang setelah sebelumnya tidak sempat hadir.
“Infonya itu Rabu (1/4) besok bupati Aru diperiksa. Katanya dia sudah di Ambon sejak kemarin pas jadwal pemeriksaan itu, tapi seng hadir. Makanya besok baru bupati hadir,” ujar sumber, Selasa (30/3).
Ia juga menyebut, belum diketahui pasti jumlah saksi yang akan diperiksa, namun kehadiran Bupati Aru disebut hampir pasti.
“Belum tahu berapa orang yang datang besok. Tapi bupati itu infonya pasti betul,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku belum dapat memastikan agenda pemeriksaan tersebut.
“Belum ada info. Karena sesuai jadwal harus Senin kemarin seharusnya yang bersangkutan. Besok ada perkara lain yang diagendakan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menjadi perhatian karena nilai proyek yang besar serta kondisi pekerjaan yang disebut tidak layak digunakan.













