Polda Maluku mengungkap praktik perdagangan emas ilegal di Kabupaten Pulau Buru.
Dalam operasi yang digelar di Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, tiga orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti uang ratusan juta rupiah dan logam emas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Piter Yanotama, mengatakan ketiga pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).
“Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” ujar Piter dalam keterangannya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp121,2 juta, emas seberat sekitar 622,81 gram, serta sejumlah barang pendukung transaksi seperti timbangan digital dan buku catatan.
Kabidhumas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menertibkan aktivitas PETI, khususnya di kawasan Gunung Botak.
“Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Ini perintah tegas untuk membersihkan PETI secara menyeluruh,” tegas Rositah.
Ia menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lokasi tambang, tetapi juga jaringan distribusi di belakangnya.
“Kami akan telusuri sampai ke penampung dan pembeli. Tujuannya memutus mata rantai perdagangan emas ilegal,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan lama di Pulau Buru, aktivitas tambang ilegal yang tak hanya merugikan negara, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.















