Pertemuan antara perwakilan Marga Hollat dan Marga Tuatrean digelar di Mapolres Maluku Tenggara pada Sabtu (25/4) pukul 10.30 WIT.
Pertemuan ini membahas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Bandara Karel Satsuitubun, Langgur, pada 19 April 2026 lalu.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang SPKT itu dihadiri sekitar 30 orang dari kedua belah pihak keluarga, serta disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Zaenal, S.H.

Dalam forum tersebut, kedua pihak sepakat bahwa peristiwa yang terjadi merupakan masalah pribadi, bukan konflik antar marga.
“Kami sepakat bahwa kejadian ini adalah persoalan perorangan, bukan konflik antar marga. Karena itu, kami ingin menjaga situasi tetap aman,” ujar salah satu perwakilan keluarga dalam pertemuan.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami percayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Tak hanya itu, kedua belah pihak berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik lanjutan.
Perwakilan keluarga juga menyatakan akan menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada seluruh anggota keluarga, baik yang berada di Maluku Tenggara maupun di Kota Tual.
“Kami yang hadir di sini bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada seluruh keluarga, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata perwakilan lainnya.
Dalam kesepakatan itu ditegaskan, jika di kemudian hari ada pihak yang mengatasnamakan warga atau kampung dan bertindak di luar kesepakatan, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab para pihak yang hadir dalam pertemuan.
Pertemuan berakhir pada pukul 14.19 WIT dan berlangsung dalam situasi aman, tertib, serta kondusif.











