Proses penyidikan dugaan korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon memastikan audit oleh BPKP Perwakilan Maluku-Malut segera dilakukan, setelah dokumen yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.
Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, menegaskan bahwa saat ini tinggal menunggu proses audit berjalan.
“Surat tugas sudah ditandatangani, jadi tinggal proses auditnya jalan,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia juga membantah isu adanya “main mata” dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, koordinasi dengan auditor terus dilakukan untuk mempercepat proses.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, M. Rachmadhani, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi keterangan dari sekitar 88 saksi. Namun, tidak semua saksi akan dipanggil dalam tahap audit.
“Kesimpulan seperti apa, itu kewenangan tim auditor. Kita berharap prosesnya tidak terlalu lama,” katanya.
Seiring perkembangan penyidikan, tiga nama disebut-sebut mulai menguat sebagai calon tersangka, yakni Direktur Utama, Manajer Keuangan, dan staf keuangan perusahaan. Meski begitu, status mereka masih sebatas dugaan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen, kendaraan, hingga uang tunai Rp1 miliar.
Hasil audit BPKP nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.













