AMBON-Kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu Merah, Kota Ambon, terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa dua saksi dari kalangan nasabah, Selasa (7/4/)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi masih akan terus dilakukan guna mengungkap perkara tersebut secara terang.
“Perkara BRI Unit Batu Merah, dua saksi diperiksa yaitu ARW dan LNS selaku nasabah,” kata Ardy.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akurat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi akan terus dijadwalkan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak internal bank, di antaranya Kepala BRI Unit Batu Merah berinisial IS dan mantan Kepala Unit tahun 2022 berinisial EN.
Selain itu, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pegawai, termasuk supervisor dan marketing, serta beberapa nasabah lainnya seperti NS, WM, YS, GS, dan MDM.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.














