AMBON-Petugas kepolisian melalui tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melakukan penggerebekan gudang penimbunan BBM di kawasan Kapaha, RT 0/05, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (7/4).
Pantauan netmaluku.com, penggerebekan yang dilakukan personel Krimsus Polda Maluku itu berlangsung sejak pukul 08.00 WIT.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan timbunan BBM jenis minyak tanah dan solar di dalam sebuah kios. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kios.

Usai pemeriksaan, petugas langsung menyita BBM dalam kemasan belasan drum yang kemudian diangkut menggunakan satu unit dump truck.
Barang bukti BBM tersebut langsung diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Gajah untuk pendalaman lebih lanjut.
Belum diketahui pasti jumlah BBM yang disita dalam penggerebekan ini, maupun modus operandi penjualan BBM yang diduga ilegal tersebut.
Namun, penggerebekan hingga penyitaan BBM subsidi ini diduga terkait praktik ilegak berupa oplosan antara minyak tanah dan solar.













